Selamat datang di CaraGampang.Com

Hukum Gambar Dan Hukum Menggambar

Senin, 03 September 20120 komentar

Ilustrasi



Bismillahirahmanirrahim,


Dimulai dari keseringan saya ditanya tentang hukum menggambar makhluk hidup, lalu beberapa saat yang lalu saya juga pernah mengisi materi di KISR-ITB tentang hal ini, tapi seperti yang telah kawan-kawan ketahui, penjelasan dari saya suka kemana-mana dan garingan-garingannya sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Oleh karena itu, saya mau berbagi ilmu dari salah satu guru besar Persatuan Islam yaitu Ahmad Hassan (alm) tentang tema ini, yang insya Allah penjelasannya lebih terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Dalam buku Soal-Jawab tetang berbagai masalah agama yang diterbitkan CV. Dipenogoro Bandung 1968 buku pertama, A. Hassan menjelaskan dengan judul “Dari hal gambar” pada halaman 347-363. Pada buku aslinya, A. Hassan dan penyusun buku menggunakan bahasa Indonesia yang sedikit kekunoan, tapi disini saya akan coba alih bahasakan ke bahasa kekinian tanpa mengurangi makna yang hendak disampaikan, dengan tujuan agar para pembaca bisa lebih cepat memahami penjelasan karena bahasanya coba saya reka agar lebih komunikatif, dan saya pun mencoba memberikan beberapa permasalahan untuk jadi bahan diskusi dan renungan. Jadi, apabila ada kesalahan dalam pengalihbahasaan apalagi dari penambahan saya pribadi, saya harapkan krtitik dan sarannya, dan semoga para pembaca bisa memahami bahwa dalam perihal gambar ini ulama memiliki pendapat dan ijtihad yang berbeda-beda yang diharapkan kita sebagai umat Islam bisa saling memahami dan menghargai silang pendapat tersebut agar tidak terjadi permusuhan antar sesama muslim yang tidak diharapkan. Dan ilmu hanya milik Allah.

SOAL:
Apa hukum menggantungkan gambar manusia atau binatang di dinding rumah, dan apa hukum belajar-mengajar gambar manusia atau binatang, dan apa hukum menggambar  untuk dijadikan mata pencaharian?

JAWAB:
Sebelumnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui beberapa istilah di bawah ini:
Shurah (صورة) dan Tashwier (تصوير): Rupa, Gambar, Patung dsb, dari manusia ataupun yang lainnya.
Mushawwir (مصوّر): Orang yang membuat Shurah atau Tashwier tadi.
Hadits-hadits yang melarang dan melaknat mushawwir dengan tanpa terkecuali itu sangat banyak sekali, oleh sebab itu, sebagian ulama mengambil keputusan sekalian saja berbagai macam gambar dan patung, walaupun yang ada di kain atau di kertas, terlarang. Namun, ada sebagian juga yang berpendapat yang terlarang itu adalah patung saja, bukan gambar di atas kain dan sebagainya, dengan alasan hadits berikut, bahwa Busr bin Sa`id dan `Ubaidillah Al-Khaulani pernah mendengar Zaid bin Khalid meriwayatkan dari Abi Thalhah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda,

إن الملإئكة لاتدخل بيتا فيه صورة. (ح.ص.ر. البخاري

Bahwasanya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambarnya (H.S.R. Bukhari)
Sesudah itu Busr dan `Ubaidillah melawat Zaid yang sedang sakit. Di rumah Zaid itu ada tabir (tirai) dari kain yang bergambar. Lalu Busr berkata pada `Ubaidillah: Bukankah dulu Zaid meriwayatkan kepada kita tentang gambar? `Ubaidillah pun menjawab: Betul, ia meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. melarang gambar, tetapi apakah tuan mendengar ia pun berkata:

إلا رقما فى ثوب. (ح.ص.ر. البخاري

Melainkan gambar di kain (H.S.R. Bukhari)
Selain itu, ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang terlarang itu adalah patung-patung dan gambar-gambar yang dijadikan perhiasan. Adapun yang dihina, seperti gambar-gambar yang dipijak, diduduki, dijadikan bantal dan sebagainya, itu tidak terlarang, karena telah berkata `Aisyah: Saya memiliki satu tabir (tirai) bergambar dan saya menggantungkannya di dinding rumah, maka Rasulullah s.a.w. mencabut tirai tersebut seraya berkata:

اشدّ الناس عذابا الذين يضاهون بخلق الله. (ح.ص.ر. البخاري

Orang yang paling pedih siksaannya adalah orang yang meniru makhluk Allah. (H.S.R. Bukhari)
Sesudah itu, kata `Aisyah:

فجعلناه وسادتين. (ح.ص.ر. البخاري

Kemudian kami menjadikannya (tirai) dua bantal sandaran. (H.S.Rز Bukhari)
Adapun beberapa ulama dalam menanggapi hadits tersebut diatas berpendapat bahwa Rasulullah s.a.w. mencabut kain bergambar di dinding tadi bukan karena gambarnya tetapi karena kain tadi dijadikan pakaian untuk dinding, karena riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. mencabut kain itu sambil berkata:

إنّ الله لم يأمرنا ان نكسو الحجارة و الطين. (ح.ص.ر. مسلم

Bahwasanya Allah tidak menyuruh kita memakaikan pakaian pada batu dan tanah (H.S.R. Muslim)
Selain pendapat-pendapat ulama tentang gambar tadi diatas, ada pula ulama berpendapat bahwa yang terlarang itu adalah patung-patung dan gambar-gambar yang sempurna rupanya. Adapun gambar yang dipotong kepalanya atau badannya hanya separuh, maka itu tidak terlarang, dengan hadits sebagai berikut:

من صوّر صورة كلّف يوم القيامة ان ينفخ فيها الرّوح و ليس بالنافخ. (ح.ص.ر. البخاري

Barangsiapa membuat satu shurah, maka di hari Kiamat ia akan dipaksa untuk memberikan ruh kepadanya, padahal ia tidak bisa. (H.S.R. Bukhari)
Dari hadits diatas mereka memahami bahwa gambar yang tidak sempurna badannya tidak akan dipaksa agar memberi nyawa padanya, jadi tidak akan disiksa.
Maka, sedikitnya ada lima paham tentang hukum gambar:
1. Haram semua jenis gambar dan patung
2. Haram patung saja, bukan gambar diatas kain dan sebagainya
3. Haram patung dan gambar yang dijadikan perhiasan, bukan  gambar yang diinjak, diduduki, dijadikan bantal dan sebagainya
4. Haram patung dan gambar yang cukup rupa badannya, dan tidak haram yang dipotong kepala atau separuh badannya
5. Karena keterangan dalam masalah ini banyak pertentangannya, maka segolongan ulama menganggap bahwa patung dan gambar yang diharamkan itu adalah yang disembah dan atau yang kemungkinan bisa dijadikan sesembahan. Dan yang selain itu tidak dilarang.
Pendapat kelima memahami bahwa, penyebab Rasulullah s.a.w. terlalu keras di dalam hal ini tidak lain karena pengikutnya di waktu itu baru saja meninggalkan berhala. Karena kalau tidak dikerasi seperti itu, kemungkinan akan terjadi lagi penyembahan kepada berhala. Maka, menurut pendapat golongan ini, membuat gambar atau patung yang tujuannya tidak untuk disembah tentu saja tidak salah.

PEMAPARAN LEBIH LANJUT!
Terlalu banyak pertanyaan yang telah datang kepada saya (A. Hassan) tentang gambar, datang beberapa surat yang menjelaskan bahwa kebanyakan pembaca belum puas dengan jawaban tersebut diatas. Diantara tuan-tuan yang mengirimkan surat-surat itu adalah Tuan Abdul Hamid Thaha, guru sekolah Serendah, pembantu “Pembela Islam” di Serendah. Tuan ini mengirimkan sebuah risalah yang menerangkan masalah gambar. Di mulai dari pendapat ulama-ulama lalu disertakan Hadits. Dan pada akhirnya disebutkan sebuah keputusan bahwa menaruh gambar-gambar yang tergantung itu tidak boleh, tetapi tidak mengapa kalau dipotong-potong atau dihinakan. Risalah tersebut beliau (Tuan Abul Hamid) susun dan salin dari kitab karangan yang terhormat Tuan Guru Haji Abdurrahman Kurinci.
Di bulan Februari yang lalu ini, saya menerima sebuah surat dari yang terhormat Tuan Jamaluddin Basyir, Padang Panjang. Beliau terlihat mengharamkan orang bergambar, beralasan dengan sepuluh Hadits dari Bukhari, Muslim dan lainnya (pada hadits-hadits yang akan disebutkan selanjutnya, juga termasuk sekalian hadits-hadits yang disertakan oleh Tuan Jamaluddin Basyir tersebut).
Di bawah ini, saya akan menerangkan beberapa hadits yang berhubungan dengan shurah. Pada beberapa hadits yang akan datang saya akan membiarkan kata “shurah” tidak disalin kedalam bahasa Indonesia, karena kata tersebut berarti termasuk gambar, patung, arca dan sebagainya. Tetapi jika ada kata yang memang bermakna gambar, maka saya terjemahkan menjadi “gambar”. Misalnya sabda Rasulullah s.a.w.: “Allah melaknat pembuat shurah.” Maka disini bisa diartikan dengan macam-macam arti tersebut diatas. Adapun kata shurah yang berhubungan dengan kain atau tabir, sudah tentu itu disebut gambar, bukan patung atau lainnya.
Disini saya akan menerangkan pendapat-pendapat para ulama dengan alasan masing-masing. Sesudah itu, saya akan menjelaskan pendapat saya pribadi. Agar tidak tercampur.
Golongan pertama berkata, bahwa segala jenis shurah itu haram: yaitu semua macam arca, patung dan gambar, walaupun yang sudah dipotong umpamanya kepalanya, tetap haram hukumnya. Alasan bagi golongan pertama ini adalah hadits-hadits di bawah ini:
Hadits 1:

لاتدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولاتصاوير. (ح.ص.ر. البخاري

Malaikat tidak akan memasuki rumah yang padanya ada anjing atau shurah-shurah (H.S.R. Bukhari)
Hadits 2:

إنّ البيت الذي فيه الصورة لاتدخله الملائكة. (ح.ص.ر. البخاري

Sesungguhnya rumah yang padanya terdapat shurah tidak akan dimasuki Malaikat (H.S.R. Bukhari)
Hadits 3:

قالت عائشة: إنّ النبيّ ص. لم يكن يترك في بيته شيئا فيه تصاليب إلاّنقضه. (ح.ص.ر. البخاري

Telah berkata Aisyah: Sesungguhnya Nabi s.a.w. tidak pernah membiarkan di rumahnya ada suatu barang yang padanya palang-palang salib melainkan ia menghapuskannya. (H.S.R. Bukhari)
Hadits 4:

ايّكم ينطلق إلى المدينة فلا يدع بها وثبا إلاّ كسره ولاصورة إلاّلطخها… من عاد إلى صنعة شيئ من هذا فقد كفر بما انزل على محمّد. (ح.ر. أحمد

Siapakah diantara kalian yang hendak pergi ke Madinah untuk memecahkan setiap berhala dan menghapuskan setiap shurah? … Barangsiapa yang kembali membuat sesuatu dari hal tersebut, sesungguhnya kufurlah ia kepada (perintah) yang diturunkan atas Muhammad. (H.R. Ahmad)
Hadits 5:

قال النبيّ ص.: قال الله تعالى: ومن اظلم ممّن ذهب يخلق كخلقي! فليخلقوا حبّة وليخلقوا ذرّة. (ح.ص.ر. البخاري

Telah bersabda Nabi s.a.w.: Allah ta`ala telah berfirman: Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang hendak membuat (sesuatu) seperti ciptaan-Ku! Cobalah mereka membuat sebiji (gandum)! Cobalah mereka membuat seekor semut! (H.S.R. Bukhari)
Hadits 6:

اشدّ الناس عذابا عند الله المصوّرون. (ح.ص.ر. البخاري

Orang yang paling berat siksaannya di sisi Allah adalah pembuat shurah. (H.S.R. Bukhari)
Hadits 7:

إنّ الذين يصنعون هذه الصّور يعذبون يوم القيّامة. يقال لهم: احيوا ماخلقتم. (ح.ص.ر. البخاري

Sesungguhnya orang-orang yang membuat shurah-shurah ini akan diadzab pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan. (H.S.R. Bukhari)
Hadits 8:

قال انس: كان قرام لعائشة سترت به جانب بيتها. فقال لها النبيّ ص.: اميطي عني فإنه لاتزال تصاويره تعرض لي في صلاتي. (ح.ص.ر. البخاري

Telah berkata Anas: Aisyah memiliki sebuah tabir yang ia tutupkan kepada sebagian rumahnya, maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Hilangkanlah ia daripadaku, karena gambar-gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku. (H.S.R. Bukhari)

Golongan yang kedua berkata, bahwa semua jenis shurah itu haram kecuali gambar di atas kain dan semisalnya, alasan bagi golongan ini adalah hadits berikut ini:
Hadits 9:

روى بسر بن سعيد عن زيد بن خالد عن أبي طلحة صاحب رسول الله ص. قال: إنّ رسول الله ص. قال: إنّ الملائكة لاتدخل بيتا فيه صورة. قال بسر: ثمّ اشتكى زيد فعدناه فإذا على بابه ستر فيه صورة فقلت لعبيد الله الخولانيّ ربيب ميمونة زوج النبيّ ص.: الم يخبرنا زيد عن الصّور يوم الاوّل؟ فقال عبيد الله: الم تسمعه حين قال: إلاّ رقما في ثوب؟ (ح.ص.ر. البخاري

Telah diriwayatkan oleh Busr bin Sa`id dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah, seorang sahabat Rasulullah s.a.w. ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang padanya terdapat shurah.” Busr berkata: Kemudian setelah itu Zaid sakit, maka kami pergi untuk melawatnya. Tiba-tiba di pintunya ada sebuah tabir yang bergambar, maka saya berkata kepada Ubaidillah Al-Khaulani, anak angkatnya Maimunah istri Nabi s.a.w.: Bukankah kemarin Zaid mengabarkan kepada kita tentang shurah? Maka Ubaidillah berkata: Tidakkah tuan mendengar ia berkata: Kecuali tulisan di kain? (H.S.R. Bukhari)

Golongan ketiga berkata, bahwa gambar, patung, arca yang dijadikan perhiasanlah yang diharamkan, jika tidak dijadikan perhiasan, yaitu yang diinjak-injak, diduduki atau disandari, tidaklah haram. Alasan bagi golongan ini adalah hadits dari Aisyah dengan berbagai riwayat sebagai berikut:
Hadits 10:

قالت عائشة: كان لي ثوب فيه تصاوير ممدود إلى سهوة فكان النبيّ ص. يصلّي إليه فقال: اخّريه عنّي. فأخّرته فجعلته وسائد. (ح.ص.ر. مسلم

Telah berkata Aisyah: Saya memiliki selembar kain bergambar yang tersangkut di sebuah rak, dan kedaan Nabi s.a.w. sembahyang menghadapnya. Maka sabda Nabi s.a.w.: “Jauhkanlah ia dari hadapanku!” Lalu saya menjauhkannya dan menjadikannya beberapa bantal. (H.S.R. Muslim)
Hadits 11:

قالت عائشة: دخل النبيّ ص. عليّ وقد سترت نمطا فيه تصاوير فنحّاه فاتخذت منه وسادتين. (ح.ص.ر. مسلم

Telah berkata Aisyah: Rasulullah s.a.w. datang kepada saya, dan saya telah memasang sebuah tabir yang bergambar, lalu ia menyingkirkannya, maka saya menjadikannya dua buah bantal. (H.S.R. Muslim)
Hadits 12:

قالت عائشة: إني نصبت سترا فيه تصاوير فدخل رسول الله ص. فنزعه فقطعته وسادتين فكان رسول الله ص. يرتفق عليهما. (ح.ص.ر. مسلم

Telah berkata Aisyah: Sesungguhnya saya pernah menggunakan sebuah tabir bergambar, lalu Rasulullah s.a.w. masuk dan menurunkannya, maka saya menjadikannya dua buah bantal yang Rasulullah s.a.w. biasa bersandar padanya. (H.S.R. Muslim)
Hadits 13:

قالت عائشة: قدم رسول الله ص. من سفر وقد سترت بقرام لي على شهوة لي فيها تماثيل فلمّا راه رسول الله ص. هتكه. وقال: اشدّ الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله. قالت عائشة: فجعلناه وسادة او وسادتين. (ح.ص.ر. البخاري

Telah berkata Aisyah: Rasulullah s.a.w. pernah kembali dari pelayaran, dan saya telah menutupi sebuah rak dengan selembar kain bergambar. Tatkala Rasulullah s.a.w. melihatnya, ia mencabutnya dan bersabda: “Manusia yang paling pedih adzabnya pada Hari Kiamat adalah mereka yang menyerupai ciptaan Allah.” Aisyah berkata: Lalu kami menjadikannya satu bantal atau dua bantal. (H.S.R. Bukhari)
Hadits 14:

قالت عائشة: اشتريت نمرقة فيها تصاوير فقام النبيّ ص. بالباب فلم يدخل فقلت: اتوب إلى الله ممّا اذنبت. قال: ما هذه النموقة؟ قلت: لتجلس عليها وتوسّدها. قال: إنّ اصحاب هذه الصّور يعذبون يوم القيامة. يقال لهم: احيوا ما خلقتم! (ح.ص.ر. البخاري

Telah berkata Aisyah: Saya pernah membeli sebuah bantal yang bergambar, maka Rasulullah s.a.w. tidak mau masuk, hanya berdiri di pintu, lalu saya berkata kepadanya: Saya bertaubat kepada Allah daripada dosa yang telah saya perbuat. Rasulullah s.a.w. bertanya: “Untuk apa bantal ini?” Saya menjawab: Untuk engkau duduki atasnya dan bersandar, Maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat, dikatakan pada mereka: Hidupkanlah apa-apa yang telah kau buat!” (H.S.R. Bukhari)
Hadits 15:

قالت عائشة: خرج رسول الله ص. في غزاة فاخذت نمطا فسترته على الباب فلمّا قدم فراى النمط عرفة الكراهية في وجحه فجذبه حتى هتكه وقال: إنّ الله لم يأمرنا ان نكسوالحجارة والطين. فقطعنا منه الوسادتين وحشوتهما ليفا فلم يعب ذلك عليّ. (ح.ص.ر. مسلم

Telah berkata Aisyah: Rasulullah s.a.w. pernah pergi untuk berperang. Maka saya mengambil satu hamparan (yang bergambar), lalu saya menggantungkannya pada pintu. Setelah Rasulullah s.a.w. kembali dan melihat hamparan itu, terlihatlah di mukanya rasa tidak suka, kemudian ia menariknya sampai tercabut, lalu ia bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memakaikan pakaian pada batu dan tanah.” Kemudian kami menjadikannya dua bantal dan saya memenuhi(mengisi)nya dengan sabut korma. Maka Rasulullah s.a.w. tidak mencela saya berbuat demikian. (H.S.R. Muslim)

Golongan keempat berkata, bahwa yang haram itu adalah gambar-gambar dan patung-patung yang cukup sifatnya; dan yang tidak cukup sifatnya seperti gambar sekerat dan yang dipotong kepalanya dan gambar pohon-pohon, rumah, gunung dan sebaginya itu tidak haram. Alasan bagi golongan ini adalah hadits ke-16 dan ke-17 di bawah ini. Dari hadits-hadits tersebut mereka memahami bahwa kalau seseorang membuat sebuah gambar yang tidak cukup sifatnya yang bisa membuat mereka hidup atau suatu gambar yang tidak bernyawa, maka tidak akan dipaksa untuk memberinya ruh pada hari Kiamat kelak. Tidak akan dipaksa berarti tidak akan disiksa, dan orang yang tidak disiksa itu berarti tidak berdosa.
Hadits 16:

من صوّر صورة في الدّنيا كلف يوم القيامة ان ينفخ فيها الرّوح وليس بنافخ. (ح.ص.ر. البخاري

Barangsiapa membuat suatu shurah di dunia, maka ia akan dipaksa memberi ruh kepadanya pada Hari Kiamat, padahal dia ia tidak dapat memberi padanya (ruh). (H.S.R. Bukhari)
Hadits 17:

قال سعيد بن ابي الحسن: جاء رجل إلى ابن عبّاس فقال: إني رجل اصوّر هذه الصّور فافتني فيها فقال: سمعت رسول الله ص. يقول: كلّ مصوّر في النار يجعل له بكلّ صورة صوّرها نفسا فتعذبه في جهنم.وقال: إن كنت لابدّ فاعلا فاصنع الشجر ومالانفس له. (ح.ص.ر. مسلم

Telah berkata Sa`id bin Abi Hasan: Telah datang seseorang kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: Saya adalah pembuat shurah-shurah ini, saya harap Anda memberi fatwa kepada saya tentang hal ini. Maka Ibnu Abbas berkata: Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tiap-tiap pembuat shurah (tempatnya) di neraka. Untuk setiap shurah yang ia buat, Allah akan menjadikan satu badan yang menyiksa ia di Jahannam”. Dan kata Ibnu Abbas: Kalau engkau terpaksa mengerjakannya, buatlah shurah-shurah pohon dan barang-barang yang tidak bernyawa. (H.S.R. Muslim)

Golongan kelima berkata, bahwa yang haram adalah gambar-gambar dan patung-patung yang dihawatirkan akan disembah. Adapun yang lain daripada itu tidak haram. Alasan bagi golongan ini adalah hadits ke-18 dan ke-19 dibawah, dengan beberapa pandangan dan bantahan atas hadits-hadits yang telah diajukan oleh golongan-golongan sebelumnya diatas. Di dalam masalah ini, pendapat saya (A. Hassan) setuju dengan golongan kelima ini. Adapun bantahan-bantahan yang akan disertakan nanti, sebagiannya adalah dari saya dan sebagian yang lain dari golongan yang kelima tersebut.
Hadits 18:

قالت عائشة: إنّ أمّ حبيبة وأمّ سلمة ذكرتا لرسول الله ص. كنيسة راتاها بالحبشة فيها تصاوير. فقال رسول الله ص.: إنّ اولئك إذا كان فيهم الرّجل الصّالح فمات بنوا على قبره مسجدا وصوّروا فيه تلك الصّور أولئك شرار الخلق عند الله عزّ وجلّ يوم القيامة. (ح.ص.ر. مسلم

Telah berkata Aisyah: Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah s.a.w. satu gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang di dalamnya ada shurah-shurah. Maka sabda Rasulullah s.a.w.: “Sesungguhnya mereka itu, apabila ada diantara mereka seseorang yang shaleh, lalu ia mati, maka mereka membuat tempat sembahyang di atas kuburannya, dan mereka membuat padanya shurah-shurah tersebut. Mereka itu orang-orang yang jahat dipandangan Allah pada Hari Kiamat.” (H.S.R. Muslim)
Hadits 19:

قالت عائشة: كنت العب بالبنات عند النبيّ ص. (ح.ص.ر. البخاري

Telah berkata Aisyah: Saya biasa bermain boneka (anak-anak patung) di hadapan Nabi s.a.w.  (H.S.R. Bukhari)

Bantahan bagi alasan golongan pertama:
  1. Keterangan hadits ke-1 sampai hadits ke-7 itu mengharamkan orang menyimpan shurah dan membuatnya, tetapi keterangan hadits ke-9 membolehkan gambar diatas kain, dan keterangan hadits ke-10 sampai hadits ke-15 membolehkan gambar di bantal sandar dan bantal duduk, dan keterangan hadits ke-19 membolehkan patung-patung (boneka) untuk permainan. Oleh karena itu, terpaksa kita berkata bahwa yang diharamkan oleh keterangan hadits ke-1 sampai hadits ke-7 itu bukan gambar diatas kain atau bantal dan bukan patung-patung permainan. Sehingga gambar dan patung tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
    1. Gambar-gambar yang tergantung,
    2. Gambar-gambar yang dikhawatirkan akan dijadikan persembahan,
    3. Gambar-gambar yang disembah orang,
    4. Patung-patung yang tidak dibuat sesembahan,
    5. Patung-patung yang dikhawatirkan akan disembah orang, dan
    6. Patung-patung yang disembah orang.
Sekarang mari kita coba jadikan pertanyaan: Apakah semua macam gambar yang tergantung di tembok yang tersebut diatas itu hukumnya haram? Pada pandangan saya, tidak semua gambar biasa yang digantung itu haram. Yang haram itu hanya gambar-gambar yang disembah orang atau yang dikhawatirkan akan disembah; karena kalau semua macam gambar itu haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan dan menggunakan bantal-bantal yang bergambar, sebagaimana yang dijelaskan hadits ke-10 sampai hadits ke-15, dan tentulah beliau tidak akan membiarkan patung-patung (boneka) untuk permainan di hadits ke-19. Gambar dan patung yang tersebut di poin: b, c, e, dan f sudah tentu haram, karena disembah dan khawatir akan disembah. Adapun patung-patung biasa, yaitu yang tidak dibuat sesembahan tersebut di poin d, tak dapat dikatakan haram, karena tidak ada kekhawatiran akan disembah orang.
  1. Keterangan hadits ke-3 tidak menunjukkan haramnya gambar, tetapi menunjukkan bahwa tanda-tanda agama lain, seperti kayu palang Nashrani (salib:kruis), benda tersebut tidak boleh kelihatan di rumah kita. Dari sana kita dapat memahami bahwa gambar-gambar, patung-patung dan lain sebagainya yang digunakan untuk ibadah agama lain tidak boleh terlihat di rumah kita.
  2. Keterangan hadits ke-8 menunjukkan bahwa Rasulullah s.a.w. menyuruh untuk menjauhkan tabir karena beliau merasa terganggu oleh gambar yang ada padanya. Hal ini tidak menunjukkan kepada haram.

Bantahan bagi alasan golongan kedua:
Dari keterangan hadits ke-9 kita memahami bahwa semua macam shurah itu haram kecuali gambar diatas kain. Pendapat ini betul, karena kalau semua jenis patung dan gambar itu tidak boleh, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan membenarkan Aisyah bermain patung-patung (hadits ke-19) dan tentunya beliau tidak akan membiarkan dan tidak akan bersandar dengan bantal bergambar (hadits ke10 sampai ke-15). Adapun perkataan “kecuali tulisan diatas kain.” Bisa jadi dari Nabi s.a.w dan bisa jadi Zaid bin Khalid sendiri yang memahami seperti itu. Dan walapun dari siapa, artinya tetap saja sama, bahwa yang boleh itu adalah yang tidak dikhawatirkan akan jadi pujaan.

Bantahan bagi alasan golongan ketiga:
Dengan beralasan keterangan hadits ke-10 sampai hadits ke-15, golongan ini berkata bahwa gambar-gambar yang tergantug itu berarti dihormati; dan kalau yang dijadikan bantal duduk atau bantal sandar tidak termasuk terhormat lagi; dan gambar yang tidak dihormati itulah yang tidak haram. Pendapat ini memiliki sedikit perbedaan dengan pendapat kami, yaitu yang jadi sebab haramnya gambar pada pandangan golongan ini adalah dalam hal “menghormati”, sedangkan pada pandangan kami adalah “khawatir akan dijadikan sesembahan”.
Menggantung tabir di hadits ke-10 sampai ke-15 itu dipandang oleh golongan ini sebagai penghormatan dan jika dijadikan bantal maka itu dipandang menghina. Pandangan ini tidak betul, karena kalau kita pikir lebih dalam, pastilah kedapatan, bahwa barang yang dijadikan bantal itu bisa jadi lebih mulia daripada yang dijadikan tabir, karena bantal itu berhubungan dengan badan kita dan selalu bersih, sedangkan tabir tidak begitu. Dan lagi jika kita melihat hadits ke-19 Rasulullah s.a.w. membenarkan Aisyah bermain patung-patung, sedangkan yang namanya bermain tidak dapat dikatakan menghina.
Disini nanti orang-orang akan bertanya; Apakah gambar-gambar yang ada di tabir pada hadits ke-10 sampai ke-15 itu semuanya adalah gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang? Kita jawab: Kita percaya bahwa gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang, karena pada jaman itu penuh dengan penyembahan berhala, sedangkan orang-orang Islamnya sendiri baru saja meninggalkan peribadatan kepada berhala.
Nanti ditanya lagi: Kalau begitu, apa perbedaan antara gambar-gambar tersebut di tabir dan di bantal? Kita jawab: Gambar-gambar di tabir yang disangkutkan misalnya di pintu, mudah tertarik untuk disembah karena selalu terlihat dan di tempat yang tinggi yang memang selalu menarik perhatian, adapun gambar yang misalnya di bantal itu jauh dari hal demikian.
Keterangan hadits ke-14 disebutkan bahwa Aisyah membeli bantal  bergambar itu untuk diduduki oleh Rasulullah s.a.w., tapi jelas terlihat beliau marah dan bersabda bahwa orang yang membuat gambar yang seperti itu akan disiksa di Hari Kiamat.
Keterangan hadits ke-12 menunjukkan Rasulullah s.a.w. menggunakan bantal yang bergambar, sedangkan keterangan yang ke-14 menunjukkan kemarahan tentang bantal yang bergambar. Jadi, antara bantal yang ini dan yang itu tentulah ada perbedaan. Apakah perbedaannya? Pada pandangan saya, bahwa bantal di hadits ke-12 itu gambar asal adalah gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang, tetapi kekhawatirkan itu hilang ketika dijadikan bantal. Adapun bantal pada hadits ke-14 itu bergambar dengan gambar yang memang disembah orang-orang pada jaman itu. Maka gambar seperti ini perlu dihilangkan sebagaimana menghilangkan “tanda palang/kruis” pada hadits ke-3.

Bantahan bagi alasan golongan keempat:
Dengan beralasan hadits ke-16 dan ke-17, golongan ini berkata bahwa yang haram itu adalah gambar makhluk yang bernyawa, seperti gambar malaikat, manusia dan binatang. Adapun gambar pohon dan lain-lain yang tidak bernyawa juga gambar sekerat atau gambar yang tidak berkepala itu tidak haram. Pendapat ini tidak betul. Sebenarnya yang dimaksud oleh hadits ke-16 itu adalah orang yang membuat gambar yang disembah atau yang dikhawatirkan akan disembah, meskipun gambar itu sekerat, hilang kepala atau gambar barang-barang yang tidak bernyawa. Karena ada segolongan manusia yang juga menyembah barang-barang yang tidak bernyawa. Kalaulah sekiranya gambar sekerat dan gambar-gambar yang tidak bernyawa itu dikatakan tidak haram secara umum, berarti membuat gambar-gambar dan patung-patung pohon, matahari, bintang dan sebagainya yang disembah orang tidak haram?

Ringkasan dan pemandangan
Sebelum membuat ringkasan dan pandangan tentang gambar dan patung, perlu kita jelaskan terlebih dahulu kategori gambar dan patung, agar waktu membaca ringkasan dan pandangan di bawah ini Anda dapat lebih cepat dipahami: Gambar dan patung itu ringkasnya ada enam macam:
  1. Gambar yang tidak dikhawatirkan akan disembah
  2. Gambar yang dikhawatirkan akan disembah
  3. Gambar yang memang disembah
  4. Patung yang tidak dikhawatirkan akan disembah
  5. Patung yang dikhawatirkan akan disembah
  6. Patung yang memang disembah
Agar cepat dipahami, kita buat soal jawab antara A dan B.
A: Gambar yang tidak dikhawatirkan akan disembah itu apakah haram atau tidak?
B: Tidak haram! Karena kalau haram, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar (hadits ke-10 sampai ke-15) dan tentuya tidak akan bersandar padanya (hadits ke-12)
A: Apa hukum gambar yang dikhawatirkan akan disembah?
B: Hukumnya haram! Karena kalau tidak haram, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak perlu mencabut dan menurunkan tabir-tabir yang bergambar di rumah Aisyah (hadits ke10 sampai ke-15) sambil berkata bahwa orang yang membuat gambar itu akan mendapat siksa yang pedih.
A: Baiklah! Apakah dengan sebab dicabut dan diturunkan tabir yang bergambar itu bisa menghilangkan kekhawatiran akan terjadi penyembahan padanya?
B: Saya yakin bisa hilang, karena kalau tidak, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan melakukan hal demikian. (Rasul mencabut agar hilang kekhawatiran)
A: Apa hukum gambar yang memang disembah?
B: Gambar yang dikhawatirkan akan disembah saja hukumnya haram, apalagi yang memang sudah menjadi sesembahan.
A: Apa hukum patung yang tidak dikhawatirkan akan disembah?
B: Tidak haram! Kalau haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan Aisyah bermain patung-patung (boneka) di hadits ke-19
A: Apa hukum patung yang dikhawatirkan akan disembah?
B: Sama saja seperti gambar, sekurangnya sama hukunya, haram.
A: Apa hukum patung yang memang disembah?
B: Tentu tidak diragukan lagi, hukumnya haram.
Dari soal jawab diatas dapat kita simpulkan bahwa yang haram itu adalah gambar dan patung yang memang disembah orang dan yang khawatir akan disembah. Maka dari itu, tiap-tiap hadits yang mengharamkan shurah (gambar atau patung) wajib ditakhsiskan (ditentukan) yaitu yang disembah dan yang khawatir akan disembah.

Beberapa pertanyaan penting:
A: Ada orang berkata bahwa gambar-gambar diatas kertas dan semisalnya itu tidak haram, yang haram itu adalah patung yang berbayang.
B: Tidak betul! Karena tabir yang Rasulullah s.a.w. cabut dan turunkan itu tiada lain adalah tabir yang bergambar, tidak berbayang (hadits ke-10 sampai ke-15) dan kalau berbayang itu haram, mengapa beliau membiarkan Aisyah bermain anak patung (hadits ke-19)?
A: Siapakah yang patut dikhawatirkan akan disembah?
B: Biasanya orang-orang yang dijadikan sesembahan itu adalah Nabi, orang-orang shaleh dan ketua-ketua agama. Karena itulah Nabi s.a.w. mencela perbuatan kaum seperti itu pada hadits ke-18
A: Gambar atau patung yang sudah tetap haramnya itu, apakah haramnya karena terlihat atau karena ada di rumah kita?
B: Kalau kita perhatikan hadits ke-10 sampai ke-15 dan juga yang lainnya, dapat kita pahami bahwa gambar dan patung yang dikhawatirkan akan disembah itu boleh ada di rumah kita tapi tidak boleh di tempat-tempat yang menarik perhatian, seperti di pintu, tembok yang selalu terlihat di hadapan tempat shalat dan lain sebagainya. Adapun gambar, patung dan lainnya yang memang disembah orang menurut hadits ke-3 dan ke-4 tidak boleh kelihatan, walaupun sudah dipecahkan, diputus, dipadamkan atau sebagainya.
A: Apa hukum membuat gambar dan patung?
B: Membuat gambar itu hukumnya ada tiga macam:
1. Tidak haram membuat gambar dan patung yang tidak haram kelihatan di rumah kita, karena suatu barang yang halal kita gunakan tidak bisa jadi haram untuk membuatnya.
2. Menurut hadits ke-13 dan lainnya, pembuat gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang itu haram hukumnya, karena pada hadits tersebut dijanjikan siksaan bagi pembuat gambar. Begitu pun dengan pembuat patung.
3. Membuat gambar dan patung yang dikhawatirkan akan disembah saja sudah haram, sudah tidak diragukan lagi, haram hukumnya membuat shurah yang memang jadi sesembahan orang.

Beberapa pandangan untuk menguatkan golongan kelima:
  1. Pada hadits ke-18 Rasulullah s.a.w. mencela orang Nashrani yang membuat shurah (gambar atau patung) orang-orang shaleh yang mati diantara mereka, tapi beliau tidak mencela mereka membuat gambar dan patung raja-raja dan para pahlawan mereka, padahal pada jaman itu banyak orang-orang yang membuat gambar patung raja dan panglima perang. Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa orang-orang `alim dan shaleh itu dari jaman dahulu kala sudah dianggap sebagai kepala agama; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di muka bumi ini asalnya adalah orang-orang shaleh dan `alim dari masing-masing kaum. Oleh sebab itu, sepatutnya diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang dikhawatirkan akan jadi barang pujaan.
  2. Pada hadits ke-6 Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa pembuat gambar akan mendapat siksa yang paling berat. Siska yang paling pedih itu biasanya dijanjikan untuk orang kafir. Kalau pun ditujukan untuk orang Islam, tentunya mereka yang mengerjakan dosa yang hampir kepada kufur (*musyrik). Dalam hal membuat gambar, orang yang bisa dikatakan hampir kepada kufur itu tidak lain adalah mereka yang membuat gambar dan patung untuk disembah.
  3. Pada beberapa hadits tersebut diatas tadi, Disebutkan Rasulullah s.a.w. menurunkan tabir yang bergambar. Sesudah itu dengan tanpa bertanya lagi Aisyah menjadikannya bantal dan beliau pun diam, malah ada yang dijadikan sandaran beliau. Dari sini dapat kita pahami bahwa penyebab haramnya gambar oleh Aisyah adalah “khawatir akan disembah”. Karena kalau sekiranya dari gambar itu haram tanpa sebab, tentulah tidak jadi halal kalaupun jadi bantal.
Ahmad Hassan
 (disalin dan dialihbahasakan: pipiriyai.wordpress.com)

Alhamdulillah. Setelah membaca penjelasan diatas tadi, insya Allah sudah kita pahami dimana letak perselisihan berbagai pendapat dan ijtihad para ulama tentang shurah (gambar, patung dsb), karena alasan-alasan dalam menentukan hukum bagi shurah ini dipaparkan sejelas mungkin oleh Ustadz A. Hassan (alm). Harapan saya dengan pemaparan ke lima golongan yang berselisih tersebut, kita bisa saling menghargai, karena tentunya setiap golongan memiliki ulama masing-masing yang memperdalam ilmunya, saya yang bukan siapa-siapa ini tidaklah patut menjatuhkan dan berprasangka buruk terhadap ijtihad `alim ulama.
Berikutnya saya disini ingin berbagi permasalahan yang tentu saja semakin bertambah seiring perkembangan jaman, karena pemaparan diatas ditulis sekitar 50 tahun silam, tentu semakin kesini, jaman semakin berubah, terkhusus lagi tentang permasalahan shurah yang kini menjadi makanan sehari-hari, kita dapat menyaksikannya dimana-mana.
Mungkin saya hanya akan menawarkan soal dan keterangan saja, jawabannya mari kita renungi dan diskusikan bersama `alim ulama disekitar kita.
  1. Mungkin ini pertanyaan untuk golongan pertama, bukankah kita diperintahkan untuk tholabul `ilmi? Mencari ilmu? Karena menggambar (Seni Rupa dan Desain) pun adalah sebuah ilmu.
  2. Bila “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan (H.R Muslim)”. Mengapa diharamkan sesuatu yang Allah cintai? Karena seni rupa pun mempelajari dan mengajarkan keindahan.
  3. Lalu, menanggapi pendapat golongan yang mengatakan gambar dan patung yang boleh itu adalah yang tidak cukup sifatnya yang membuat ia tampak hidup sehingga di Hari Kiamat nanti tidak akan dipaksa untuk ditiupkan ruh padanya. Nah, seandainya kita membuat gambar atau patung manusia yang lengkap satu tubuh luarnya saja, bukannya belum cukup sifatnya untuk hidup karena tidak ada organ dalamnya? Bagaimana bisa hidup kalau tidak ada jantungnya? Bukankah lebih kuat pandangan yang akan dipaksa ditiupkan ruh kepadanya adalah ketika si pembuat gambar atau patung membuatnya karena dimaksudkan untuk disembah, dalam arti lain, yang namanya disembah berarti merasa bahwa bikinannya itu hidup, kan? Maka dari itu, di Hari Kiamat para pembuatnya akan dipaksa untuk menghidupkannya, kan? Nah, mungkinkah akan dipaksa memasukkan ruh padahal tidak ada perasaan kalau yang dibuat itu bisa hidup?
  4. Memperkuat persoalan golongan keempat, jika melihat hadits ke-6, 7 dan 16, dikatakan bahwa yang akan mendapat siksa pedih di Hari Kiamat adalah pembuat shurah dan mereka akan diminta untuk memberikan ruh pada setiap shurah. Lalu di hadits ke-17 ada pengecualian, bahwa pohon dan benda mati itu tidak haram. Nah, sekarang jika ada segolongan manusia yang menyembah benda mati seperti matahari, gunung, termasuk sebatang pohon, lalu mereka menggambar tuhan-tuhan mereka, apakah mereka juga akan diminta memasukan ruh kepada shurah tuhan-tuhan mereka yang benda mati itu?
  5. Kemudian, ketika hadits ke-17 ada pengecualian bahwa gambar “pohon dan benda mati” itu tidak haram, tapi di hadits ke-5 berisi tantangan untuk membuat “sebiji gandum” dan menghukum mereka sebagai orang zhalim? Bukankah kedua hadits tersebut bertentangan? Yang satu membolehkan, tapi yang satu menghukum zhalim? Atau mungkin hadits ke-5 memang tidak berbicara tentang shurah?
  6. Kita renungi terjemahan ayat Al-Qur`an ini: “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah (Muhammad), Panggilah (berhala-berhalamu) yang kamu anggap sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)ku, dan jangan kamu tunda lagi” (Q.S. Al-A`raf, 7:197). Disana jelas sekali Al-Qur`an menggambarkan sesuatu yang dianggap oleh manusia hidup itu adalah berhala (shurah yang disembah), kan?
  7. Jika kita melihat pada sejarah Nabi Sulaiman a.s., jin membuat patung sebagai pekerjaan mereka, bukan sebagai sesembahan (lihat Q.S. Saba’, 34:13). Memanglah kita manusia umat Nabi Muhammad s.a.w., bukan jin dan bukan umat Nabi Sulaiman a.s. atau Daud a.s., tapi bukankah kisah tersebut dijelaskan dalam Al-Qur`an? Sedangkan jika Al-Qur`an menceritakan kisah sejarah berarti kita mesti mengambil ibrah (pelajaran) dan hikmah dari kisah tersebut?
  8. Dan jika menelusuri kembali sejarah, bahwa gambar adalah merupakan bahasa, kita lihat manusia purbakala yang berkomunikasi dengan gambar di goa-goa, gunung dan sekitarnya. Lalu bangsa Yunani, Mesir kuno dan sebagainya pun berkomunikasi dengan gambar (relief) yang walaupun beberapa dibuat sebagai bentuk penyembahan, namun sebagian yang lain dimaksudkan untuk menginformasikan kisah dan sejarah. Dan sampai saat ini pun gambar masih dijadikan bahasa komunikasi dan informasi (bahasa visual). Bukankah kita berdakwah pun selayaknya dengan bahasa umat? Lalu bagaimana jika umat termasuk umat berbahasa rupa?
  9. Kalau Aisyah yang bermain boneka (patung untuk permainan) itu dibenarkan, berarti senasib kah jika gambar pun dijadikan mainan? Misalnya dijadikan kartu mainan, puzzle dan sebagainya.
  10. Sama juga kah nasibnya dengan gambar untuk bacaan dan pertunjukan/tontonan? Misalnya buku bergambar, komik, animasi kartun dan sebagainya. Karena boneka yang dimainkan pun juga bisa dijadikan pertunjukan/tontonan, misalnya boneka Si Unyil, Si Cepot dan sebagainya.
  11. Sebenarnya kalau kita ingin membicarakan hal yang menyerupai makhluk Allah, ada gambar dan patung yang lebih cocok dikatakan hampir dan malahan berusaha menyerupai makhluk Allah. Yaitu gambar dan patung pada pelajaran ilmu pengetahuan alam. Misalnya gambar lengkap pembuluh jantung, patung manusia beserta organ dalamnya. Dan kalau kita pikir lebih jauh lagi, sekarang ada yang namanya robot, itu bukan hanya sekedar patung, tapi patung yang bisa “bergerak/hidup”. Sepertinya hal-hal tersebut lebih mendekati permasalahan berusaha untuk menyerupai makhuk Allah. Jika kita beralasan kalau hal-hal itu digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memudahkan pekerjaan, berarti betulkah pendapat golongan kelima, bahwa membuat gambar dan patung yang tidak untuk disembah adalah tidak haram?
  12. Ada lagi nih, kalau tau film kartun “Cars” atau “Wall-E”. Nah itu malahan benda mati yang hidup? Apakah yang seperti itu …
  13. Satu hal yang mungkin belum dijelaskan diatas, Ustadz A. Hassan/golongan kelima mengkategorikan shurah atas dasar  penyembahan/pujaan saja. Lalu bagaimana jika dihadapkan dengan masalah karakter/sifatnya? Contoh kasus;  antara gambar pornografi dengan gambar anatomi tubuh manusia untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Sepertinya hal seperti ini tidak usah terlalu diperdalam lagi, karena tanpa dijelaskan pun, bukankah fitrah hati kita sudah lebih dahulu menjawabnya? Walau demikian, inilah tantangan dan persoalan bagi golongan kelima, mewaspadai celah-celah setan yang dapat menjerumuskan kepada dosa, kebanyakan berasal dari pernyataan “Ah cuma gini doank kok…”, “Ah ini kan seni…”, “Ah ini kan bukan buat disembah…”dsb. Jika dibiarkan celah-celah tersebut, hasilnya adalah kebebasan berekspresi atas nama seni “hawa nafsu” yang melampaui batas?
  14. Jika telah membaca berbagai pandangan diatas, bukankah selayaknya kita menentukan sikap atas masalah shurah ini? Agar segera meninggalkan perkara syubhat yang menimbulkan keraguan serta meneguhkan hati untuk meyakini ijtihad yang kita dapati pemahamannya?
Bila pembaca disini merasa ada kata-kata saya yang menyeleweng sehingga seolah mencari-cari alasan sebagai pembenaran belaka, saya serahkan semuanya pada pemilik ilmu, Allah s.w.t. Saya hanya berusaha tidak jumud pandangan terhadap masalah ini, saya mencoba mengasosiasikan tema ini dengan ibrah dari sejarah masa lalu dan permasalahan yang kita jumpai saat ini dan masa yang akan datang, dimana ilmu pengetahuan semakin melaju pesat, dan shurah (gambar, patung dsb.) telah menjadi salah satu poin penting untuk memajukan ilmu pengetahuan. Yang dengan perantaraan shurah tersebut, ilmu-ilmu di bumi Allah ini dapat berinovasi sebagai tanda syukur. Karena bagaimanapun juga, ada manusia yang diberi bakat dan kelebihan oleh Allah dalam bidang seni rupa ini, bukankah semestinya mereka mensyukuri anugerah kemampuan tersebut?
Golongan kelima yang berpendapat diatas tidaklah tentu para seniman, mereka adalah ulama-ulama yang mendalami ilmunya, sehingga tidak serta merta berpendapat menurut hawa-nafsu apalagi mencari alasan untuk pembenaran belaka. Contohnya Ustadz Ahmad Hassan diatas yang terlebih dahulu mengumpulkan berbagai pendapat dari berbagai golongan, lalu dipertemukan semuanya, dikaji ulang, dirumuskan, sehingga jelaslah dimana letak perselisihannya. Tidak lain semua pendapat pun insya Allah berniat sama, yaitu untuk kemashlahatan umat manusia terkhusus lagi umat Islam yang berpedoman pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dan kita yang sudah paham tentang pertentangan diatas, sepatutunya bisa saling menghargai, karena tiadalah penghargaan jika kita tidak saling memahami. Wallahu a`lam

Walhamdulillahirabbil`alaimin.

(http://pipiriyai.wordpress.com/2012/08/28/menghukum-gambar-hukum-menggambar//cintahakikiindonesia.blogspot.com)
Share this article :
 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Cinta Hakiki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger